Pencarian Peraturan
PERATURAN DESA GETAS NO 03 TAHUN 2017 TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP TH. 2017
T.E.U Badan / Pengarang | Kepala Desa |
---|---|
Nomor | 3 |
Tahun Penetapan | 2017 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Desa / Kerlurahan |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | PERDES |
Tempat Penetapan | Getas |
Sumber | Undang-Undang dan Peraturan Terkait Perhutanan |
Subjek | Pelestarian Lingkungan Hidup |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Getas |
Bidang Hukum | Hukum Lingkungan |
Uraian Singkat | Peraturan Desa Getas Nomor 03 Tahun 2017 ini membahas tentang Pelestarian Lingkungan Hidup, yang ditetapkan di Getas pada tanggal 23 Januari 2017 oleh Kepala Desa Getas, Budiyono, dan diundangkan oleh Sekretaris Desa Getas, Mugiyanto, pada tanggal yang sama. Peraturan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa lingkungan hidup yang baik adalah hak asasi setiap warga negara dan diperlukan usaha perbaikan karena kualitas lingkungan yang menurun, serta untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan ekosistem di Desa Getas. Ruang lingkup peraturan ini meliputi pengendalian pemanfaatan lingkungan hidup seperti tanah, air, udara, serta semua makhluk hidup dan keanekaragaman hayati di wilayah Desa Getas. Peraturan ini juga mengatur tentang hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup, termasuk sanksi berupa ganti kerugian bagi pelanggaran yang menimbulkan kerusakan lingkungan. Selain itu, peraturan ini mendorong peran aktif masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pembentukan Lembaga Pelestarian Lingkungan Hidup |