PPID Getas--

SK PPID

Keputusan Kepala Desa Getas Nomor 040/04/2023 tanggal 25 Oktober 2023 menetapkan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Getas, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal.

PPID bertugas menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik, serta menangani layanan informasi dan penyelesaian sengketa informasi di tingkat desa.

Struktur PPID terdiri dari Kepala Desa sebagai atasan, Sekretaris Desa sebagai PPID, serta perangkat lainnya sesuai bidang masing-masing. Pembentukan ini mendukung keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang transparan di Desa Getas.

Download File Lampiran